Pasal 4
BAB 2 — PENGORGANISASIAN
(1) Penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan dengan sistem klaster. (2) Sistem klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan melalui pembentukan Klaster Kesehatan pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan integrasi dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan. (3) Klaster Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam aspek penanggulangan Bencana merupakan bagian integral dari klaster penanggulangan Bencana. (4) Klaster Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari sub klaster yang meliputi: a. sub klaster pelayanan kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan terutama pelayanan pertolongan darurat pra fasilitas pelayanan kesehatan dan rujukan; b. sub klaster pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan, yang bertugas melakukan pengendalian penyakit dan upaya kesehatan lingkungan; c. sub klaster kesehatan reproduksi, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan reproduksi; d. sub klaster kesehatan jiwa, yang bertugas menyelenggarakan upaya penanggulangan masalah kesehatan jiwa dan psikososial secara optimal; e. sub klaster pelayanan gizi, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan gizi; dan
f. sub klaster identifikasi korban mati akibat bencana (Disaster Victim Identification /DVI), yang bertugas menyelenggarakan identifikasi korban meninggal dan penatalaksanaannya. (5) Klaster Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didukung oleh: a. tim logistik kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penyerahan logistik kesehatan untuk memenuhi kebutuhan Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan b. tim data dan informasi, yang bertugas menyelenggarakan manajemen data dan informasi serta penyebarluasan informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan c. tim promosi kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan upaya promosi kesehatan.
