PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan.
(2) Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
