PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penanggulangan Krisis Kesehatan bertujuan untuk terselenggaranya Penanggulangan Krisis Kesehatan yang terkoordinasi, terencana, terpadu, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak permasalahan kesehatan.
