Pasal 10
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
(1) Penanggulangan pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan ditujukan untuk merespon seluruh kondisi kedaruratan secara cepat dan tepat guna menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan lebih lanjut, dan memastikan program kesehatan berjalan dengan terpenuhinya standar minimal pelayanan kesehatan. (2) Penanggulangan Krisis Kesehatan pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan harus didahului dengan penetapan status keadaan darurat Krisis Kesehatan. (3) Penetapan status keadaan darurat Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Menteri untuk status keadaan darurat Krisis Kesehatan tingkat nasional;
b. kepala dinas kesehatan provinsi untuk status keadaan darurat Krisis Kesehatan tingkat provinsi; atau c. kepala dinas kesehatan kabupaten/kota untuk status keadaan darurat Krisis Kesehatan tingkat kabupaten/kota. (4) Dalam hal PRESIDEN, Gubernur, atau Bupati/Walikota MENETAPKAN status keadaan darurat Bencana, kegiatan Penanggulangan Krisis Kesehatan pada tahap tanggap darurat dapat dilaksanakan tanpa penetapan status keadaan darurat Krisis Kesehatan. (5) Status keadaan darurat Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. status siaga darurat Krisis Kesehatan; b. status tanggap darurat Krisis Kesehatan; dan c. status transisi darurat Krisis Kesehatan. (6) Status siaga darurat Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan keadaan ketika potensi ancaman Bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diperlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat. (7) Status tanggap darurat Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan keadaan ketika ancaman kesehatan masyarakat terjadi. (8) Status transisi darurat Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan keadaan ketika ancaman Bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.
