PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 11
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
Penanggulangan Krisis Kesehatan pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan dilakukan berdasarkan: a. status siaga darurat Krisis Kesehatan, meliputi kegiatan:
- melakukan RHA;
- aktivasi Klaster Kesehatan dan mobilisasi EMT jika dibutuhkan; dan 3) menyusun dan melaksanakan rencana operasi Krisis Kesehatan berdasarkan hasil RHA dan rencana kontigensi. b. status tanggap darurat Krisis Kesehatan, meliputi kegiatan:
- melakukan RHA;
- aktivasi Klaster Kesehatan dan mobilisasi EMT dan PHRRT;
- menyusun dan melaksanakan rencana operasi Krisis Kesehatan berdasarkan hasil RHA dan rencana kontigensi (jika ada);
- memobilisasi sarana prasarana kesehatan, dan perbekalan kesehatan yang memadai;
- memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terdampak berjalan sesuai standar dengan memperhatikan kepentingan kelompok rentan;
- mengintensifkan pemantauan perkembangan situasi; dan 7) melaksanakan komunikasi Krisis Kesehatan. c. status transisi darurat Krisis Kesehatan, meliputi kegiatan:
- melakukan RHA; dan 2) memastikan program kesehatan sudah dapat segera berfungsi.
