PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 12
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
(1) Penetapan status darurat Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil RHA yang menunjukan adanya kondisi ancaman kesehatan masyarakat (2) Dalam hal PRESIDEN atau Gubernur, Bupati/Walikota MENETAPKAN status tanggap darurat Bencana, maka status darurat Krisis Kesehatan otomatis berlaku.
