PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 13
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Krisis Kesehatan harus mengoptimalkan penggunaan sarana prasarana kesehatan dan Perbekalan Kesehatan yang tersedia, serta mendayagunakan sumber daya manusia Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan usaha, lembaga non pemerintah, dan masyarakat. (2) Badan usaha, lembaga nonpemerintah, dan masyarakat harus berpartisipasi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Krisis Kesehatan.
