PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 14
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
Bantuan tenaga kesehatan warga negara asing pada masa tanggap darurat harus memenuhi kebutuhan Klaster Kesehatan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
