PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 15
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
(1) Dalam menyelenggarakan Penanggulangan Krisis Kesehatan pada tahap tanggap darurat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan sumber daya kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang. (2) Bantuan sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan teknis yang meliputi EMT, bantuan obat, alat medis habis pakai, dan bahan medis habis pakai.
