Pasal 16
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN
(1) Penanggulangan pada tahap pascakrisis kesehatan ditujukan untuk mengembalikan kondisi sistem kesehatan seperti pada kondisi prakrisis kesehatan dan membangun kembali lebih baik (build back better) dan aman (safe).
(2) Penanggulangan Krisis Kesehatan pada tahap pascakrisis kesehatan dilaksanakan oleh masing-masing penanggungjawab program dan dikoordinasikan oleh Menteri atau kepala dinas kesehatan sesuai tingkatan Bencana. (3) Penanggulangan Krisis Kesehatan pada tahap pascakrisis kesehatan meliputi kegiatan: a. melakukan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan sumber daya kesehatan pascakrisis kesehatan; b. menyusun rencana aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kesehatan; c. melaksanakan rencana aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kesehatan; dan d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kesehatan.
