Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN LOGISTIK
(1) Pemenuhan kebutuhan logistik untuk Penanggulangan Krisis Kesehatan harus disiapkan sesuai dengan risiko kesehatan yang akan dihadapi. (2) Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; b. sarana prasarana kesehatan; c. makanan tambahan dan suplemen gizi; d. alat dan bahan faktor resiko kedaruratan lingkungan; dan e. perlengkapan kesehatan individu. (3) Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e disediakan melalui buffer. (4) Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan melalui mekanisme pengadaan atau bantuan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bantuan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan kebutuhan.
