PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 18
BAB 5 — SISTEM INFORMASI
(1) Penyediaan informasi dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan dengan cepat, tepat, akurat, dan handal. (2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui pendekatan Klaster yang terintegrasi dalam satu sistem informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan. (3) Sistem informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi.
