PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 19
BAB 5 — SISTEM INFORMASI
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi wajib melaporkan kejadian Krisis Kesehatan di wilayahnya serta informasi perkembangannya secara berjenjang kepada Menteri melalui koordinator Klaster Kesehatan Nasional.
