PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 20
BAB 5 — SISTEM INFORMASI
Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan melalui: a. terbuka; b. terpilah sesuai jenis kelamin, usia, kelompok rentan; c. mudah diakses; d. terkini; e. dapat dipahami; dan
f. berbasis ilmu informasi risiko yang tidak sensitif dan dilengkapi dengan pengetahuan tradisional.
