Pasal 21
BAB 5 — SISTEM INFORMASI
(1) Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan meliputi informasi prakrisis kesehatan, informasi tanggap darurat Krisis Kesehatan dan informasi pascakrisis kesehatan. (2) Informasi prakrisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi tentang bahaya, kerentanan, dan kapasitas dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan. (3) Informasi tanggap darurat Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi awal kejadian, informasi penilaian cepat kesehatan, dan informasi perkembangan. (4) Informasi pascakrisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi hasil penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan pasca bencana, data rencana aksi serta data perkembangan upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kesehatan.
