Pasal 22
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan kegiatan Penanggulangan Krisis Kesehatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau masyarakat. (2) Kegiatan Penanggulangan Krisis Kesehatan pada tahap pra Krisis Kesehatan didanai melalui mekanisme dana kontinjensi bencana untuk kegiatan kesiapsiagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan Penanggulangan Krisis Kesehatan pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan yang didahului dengan penetapan status keadaan darurat Bencana didanai
melalui mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kegiatan Penanggulangan Krisis Kesehatan pada tahap pascakrisis kesehatan didanai melalui mekanisme dana bantuan sosial berpola hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pendanaan pelayanan kesehatan bagi korban pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan yang didahului dengan penetapan status keadaan darurat Bencana didanai melalui mekanisme Dana Siap Pakai (DSP). (6) Klaim atas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibayarkan menggunakan standar tarif INDONESIA Case Based Groups (INA-CBG) kelas III rumah sakit. (7) Dalam hal korban masih memerlukan pelayanan kesehatan setelah status tanggap darurat dinyatakan selesai, mekanisme pembiayaan terhadap korban dibiayai oleh pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
