PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 23
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
