PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 24
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan penanggulangan Krisis berjalan sesuai dengan perencanaan dan untuk mengembangkan kegiatan Penanggulangan Krisis Kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. supervisi dan asistensi; dan pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan; dan c. pemantauan dan evaluasi
