PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 42
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pendanaan di Puskesmas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
