PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 43
BAB 8 — SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
(1) Setiap Puskesmas wajib melakukan kegiatan sistem informasi Puskesmas. (2) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara eletronik atau non elektronik. (3) Sistem informasi Puskesmas paling sedikit mencakup: a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya; b. survei lapangan; c. laporan lintas sektor terkait; dan d. laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
