PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 41
BAB 6 — PENYELENGGARAAN
(1) Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dapat melaksanakan rujukan. (2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai sistem rujukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
