PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 30
BAB 5 — PERIZINAN DAN REGISTRASI
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan registrasi Puskesmas kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dengan melampirkan: a. fotokopi izin Puskesmas; b. profil Puskesmas; c. laporan kegiatan Puskesmas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir;
d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas; dan e. rekomendasi dinas kesehatan provinsi. (2) Menteri MENETAPKAN nomor registrasi berupa kode Puskesmas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan registrasi Puskesmas diterima. (3) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi.
