Pasal 29
BAB 5 — PERIZINAN DAN REGISTRASI
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat pemohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan melampirkan izin Puskesmas dan surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait jenis Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya dan kemampuan penyelenggaraan rawat inapnya. (2) Dinas kesehatan provinsi melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan Puskesmas dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas diterima. (3) Dalam hal Puskesmas memenuhi penilaian kelayakan, dinas kesehatan provinsi memberikan surat rekomendasi Registrasi Puskesmas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan penilaian.
