PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 28
BAB 5 — PERIZINAN DAN REGISTRASI
(1) Setiap Puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan registrasi. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi. (3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin Puskesmas ditetapkan.
