PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 31
BAB 5 — PERIZINAN DAN REGISTRASI
(1) Puskesmas dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit milik Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib mendirikan Puskesmas baru sebagai pengganti di wilayah tersebut. (3) Pendirian Puskesmas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
