PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN TUGAS
Pembinaan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pemberdayaan pejabat fungsional sebagai mitra kerja yang bersinergi dengan unit kerjanya; b. Peningkatan peran unit pembina jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. Pelaksanaan langkah-langkah yang tepat bagi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional.
