PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN TUGAS
Pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk mengoptimalkan:
a. produktivitas unit kerja; b. produktivitas kerja pegawai negeri sipil; c. karier pegawai negeri sipil; dan d. profesionalisme pegawai negeri sipil.
