PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan :
- Unit Pembina adalah unit kerja yang membina jabatan fungsional berangka kredit, dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Unit Pengelola Kepegawaian adalah unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan kepegawaian meliputi formasi, pengadaan, kepangkatan dan penggajian, diklat, pensiun, analisis dan evaluasi jabatan, kepegawaian dan tata usaha kepegawaian;
- Unit Pengelola Kediklatan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan kediklatan meliputi koordinasi program pendidikan dan pelatihan fungsional, penyusunan kurikulum dan modul, penyelenggaraan pelatihan, akreditasi pelatihan, sertifikasi pelatihan, monitoring pelatihan dan evaluasi pasca pelatihan;
- Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri;
- Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahlian meliputi pengembangan pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya;
- Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis pada satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih;
- Pengelolaan Kepegawaian adalah proses kegiatan perencanaan, pembinaan, dan ketatausahaan kepegawaian pada unit kerja pemerintah;
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh setiap pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya;
- Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk membantu menilai prestasi kerja pejabat fungsional.
