PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN TUGAS
Dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 perlu MENETAPKAN dan memberikan tugas kepada : a. Unit Pembina Jabatan Fungsional; b. Unit Pengelola Kepegawaian; c. Unit Pengelola Kediklatan.
