PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 2 — TUJUAN DAN TUGAS
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan pada Unit Pembina yang unit kerjanya ditunjuk sebagai unit pembina, meliputi administratif, prosedur pelaksanaan tugas serta pendidikan dan pelatihan dalam pelaksanaan jabatan fungsional yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan.
