PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — TUJUAN DAN TUGAS
- Setiap pimpinan unit pembina jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerjasama baik dalam lingkungannya maupun dengan unit kerja lain;
- Prosedur dan Tata Cara pelaksanaan tugas dan fungsi unit pembina dilakukan berdasarkan pada peraturan Penetapan Jabatan Fungsional, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis masing-masing jabatan fungsional terkait.
