Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Poltekkes Kemenkes menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Vokasi bidang kesehatan; c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; f. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan Pendidikan Vokasi bidang kesehatan; g. pelaksanaan kerja sama di bidang Pendidikan Vokasi bidang kesehatan; h. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni; i. pengelolaan sistem, data, dan informasi; j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan urusan administrasi Poltekkes Kemenkes. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltekkes Kemenkes dapat melaksanakan dan mengembangkan Pendidikan Profesi setelah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
