PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI...
Pasal 21
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi akademik, administrasi kemahasiswaan dan alumni, pengelolaan
data dan informasi, dan penyiapan bahan administrasi kerja sama. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Poltekkes Kemenkes kelas II.
