PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
Pasal 5
Untuk mendukung penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit diperlukan: a. kebijakan tertulis dan komitmen pimpinan rumah sakit; b. perencanaan dan organisasi; c. sumber daya; d. pelatihan kesehatan lingkungan; e. pencatatan dan pelaporan; dan f. penilaian kesehatan lingkungan rumah sakit.
