PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) juga dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan rumah sakit ramah lingkungan. (2) Penyelenggaraan rumah sakit ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun kebijakan tentang rumah sakit ramah lingkungan; b. pembentukan tim rumah sakit ramah lingkungan; c. pengembangan tapak/lahan rumah sakit; d. penghematan energi listrik; e. penghematan dan konservasi air; f. penyehatan kualitas udara dalam ruang; g. manajemen lingkungan gedung; h. pengurangan limbah; i. pendidikan ramah lingkungan; j. penyelenggaraan kebersihan ramah lingkungan; dan k. pengadaan material ramah lingkungan.
