Pasal 3
(1) Dalam rangka pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit dilakukan penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit. (2) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian. (3) Penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan serta sarana dan bangunan. (4) Pengamanan dilakukan terhadap limbah dan radiasi. (5) Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit. (6) Selain upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5), dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit dilakukan upaya pengawasan. (7) Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap: a. linen (laundry); b. proses dekontaminasi; dan c. kegiatan konstruksi atau renovasi bangunan rumah sakit. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini.
