PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
Pasal 6
Kebijakan tertulis dan komitmen pimpinan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dimaksudkan sebagai bentuk dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan kesehatan lingkungan rumah sakit, penyediaan sumber daya yang diperlukan serta kesediaan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
