PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang KOMISI ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KEPPKN dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat secara ex officio oleh sekretaris badan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
