Pasal 6
(1) Keanggotaan KEPPKN berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: a. peneliti kesehatan sejumlah 5 (lima) orang; b. tenaga kesehatan sejumlah 5 (lima) orang; c. dokter hewan sejumlah 3 (tiga) orang; d. ahli kesehatan tradisional/komplementer sejumlah 2 (dua) orang; e. ahli hukum sejumlah 2 (dua) orang; f. ahli bioetika sejumlah 2 (dua) orang; g. ahli sosial budaya sejumlah 2 (dua) orang; h. wakil komite etik penelitian dan pengembangan kesehatan institusi/lembaga sejumlah 5 (lima) orang; i. wakil Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan sejumlah 1 (satu) orang; j. wakil Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sejumlah 1 (satu) orang; dan k. wakil Badan Pengawasan Obat dan Makanan sejumlah 1 (satu) orang. (2) Calon anggota KEPPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mewakili institusi atau organisasi profesi/asosiasi diusulkan oleh pimpinan institusi atau pimpinan organisasi profesi/asosiasi masing-masing sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan KEPPKN kepada Kepala Badan.
(3) Dalam hal tidak ada yang mewakili organisasi profesi/asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka keanggotaan KEPPKN dari organisasi profesi/asosiasi tersebut diusulkan oleh Kepala Badan.
