Pasal 4
(1) KEPPKN mempunyai tugas membantu Menteri dalam pengaturan, pembinaan, dan penegakan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KEPPKN menyelenggarakan fungsi: a. memberikan masukan kepada Menteri terkait penegakan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; b. melakukan pembinaan komite etik penelitian dan pengembangan kesehatan; c. melakukan akreditasi komite etik penelitian dan pengembangan kesehatan; d. memberikan masukan dalam menyusun pedoman nasional di bidang Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek penelitian dan memanfaatkan hewan coba, untuk ditetapkan menjadi Peraturan/Kebijakan; e. mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan jaringan kerjasama lembaga nasional dan internasional Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; f. memberikan pertimbangan mengenai masalah persetujuan etik yang diberikan oleh komisi/komite etik dalam kasus khusus; g. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penegakan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan h. menyampaikan laporan tahunan kegiatan KEPPKN kepada Menteri melalui Kepala Badan.
