PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN
(1) Bidan sebagai PTT ditugaskan selama 3 (tiga) tahun. (2) Menteri dapat mengangkat kembali atau memperpanjang Bidan sebagai PTT paling banyak untuk 2 (dua) kali masa penugasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
