PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN
(1) Untuk dapat diangkat kembali sebagai PTT, Dokter dan Bidan harus mengajukan permohonan tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa penugasan berakhir. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. (3) Menteri dapat menolak permohonan pengangkatan kembali apabila: a. tidak terpenuhinya persyaratan administrasi; b. alokasi kebutuhan Dokter dan Bidan sebagai PTT di kabupaten/kota tujuan sudah terpenuhi; atau c. alokasi anggaran tidak mencukupi atau tidak tersedia.
