PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN
(1) Dokter dan Bidan sebagai PTT dapat mengajukan perpindahan dan/atau perubahan kriteria lokasi penugasan pada saat permohonan pengangkatan kembali. (2) Perpindahan dan/atau perubahan kriteria lokasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan antar kabupaten/kota dalam provinsi yang sama. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi Dokter sebagai PTT anggota Brigade Siaga Bencana.
