PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOKTER DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN
(1) Pengangkatan dan penempatan Bidan sebagai PTT hanya dapat dilakukan untuk ditempatkan sebagai Bidan di desa dengan kriteria biasa, terpencil, atau sangat terpencil. (2) Penetapan desa dengan kriteria biasa, terpencil, atau sangat terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota. (3) Penetapan desa dengan kriteria biasa, terpencil, atau sangat terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang berada di desa tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
