PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan meliputi Kompetensi dengan penentuan levelnya. (2) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok Kompetensi Manajerial meliputi kemampuan: a. berpikir; b. mengelola diri; c. mengelola orang lain; d. mengelola tugas; dan e. mengelola sosial dan budaya.
