PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan. (2) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan. (3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.
