PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
Kelompok Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: a. Kompetensi Manajerial kemampuan berpikir meliputi:
berpikir analitis; dan/atau
Inovasi. b. Kompetensi Manajerial mengelola diri meliputi:
semangat berprestasi;
inisiatif;
integritas;
komitmen terhadap organisasi; dan/atau
adaptasi terhadap perubahan. c. Kompetensi Manajerial mengelola orang lain meliputi:
membimbing;
kerja sama;
kepemimpinan; dan/atau
mengembangkan orang lain. d. Kompetensi Manajerial mengelola tugas meliputi:
berorientasi pada kualitas;
perhatian terhadap keteraturan;
berorientasi pada pelayanan;
perencanaan;
pencarian informasi; dan/atau
komunikasi tertulis.
