PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Pasal 20
BAB 2 — KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf p dilaksanakan melalui penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit. (2) Penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
