PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Pasal 19
BAB 2 — KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
Kewajiban Rumah Sakit dalam membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf o dilaksanakan dengan; a. menyusun, MENETAPKAN, melaksanakan dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit; b. membentuk dan menyelenggarakan komite medik dan komite keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan audit medis; dan d. memenuhi ketentuan akreditasi Rumah Sakit.
