PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Pasal 21
BAB 2 — KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf q dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan rujukan pasien Rumah Sakit paling sedikit harus: a. melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan; b. melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat; dan c. membuat surat rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.
